Sewa Baby High Chair
0
0 Ulasan 0 Pesanan 0 Wish listed
Rp0 (Pajak : )

High chair memiliki beberapa manfaat penting untuk bayi Anda:

  • Mengajarkan Tata Cara Makan: Orang tua bisa mengajarkan anak cara makan yang baik saat duduk di high chair.
  • Memudahkan Pengawasan: Memudahkan orang tua mengawasi anak saat makan.
  • Membuat Anak Mandiri: Membantu anak menjadi lebih mandiri saat makan.
  • Menciptakan Kedekatan Keluarga: Bayi bisa ikut bergabung dalam waktu makan bersama keluarga.
  • Mengurangi Risiko Tersedak: Posisi duduk yang stabil mengurangi risiko tersedak saat makan.
  • Memperkenalkan Makanan Padat: High chair ideal untuk mulai memperkenalkan makanan padat saat bayi sudah bisa duduk sendiri (biasanya sekitar usia 6 bulan).

High chair umumnya dapat digunakan mulai usia 6 bulan atau saat MPASI, dengan desain kaki yang panjang sehingga perut bayi sejajar dengan meja makan orang dewasa.

Sewa sekarang untuk kenyamanan makan bayi Anda!

Terms & Conditions:

  1. Usage: Please use the carrier responsibly. It is designed for infants and toddlers only.

  2. Valid ID, Booking Hotel & Passport needed for identification.

  3. Security Deposit IDR.300.000 ( Refundable)

  4. Condition: The carrier must be returned in the same condition as rented, clean and undamaged.

  5. Rental Period: Rental duration as agreed upon. Late returns may incur additional charges.

  6. Liability: The renter is responsible for any loss or damage during the rental period.

  7. Payment: Full payment is required upfront. No refunds for early returns.

  8. Care Instructions: Follow the provided instructions for cleaning and use.

  9. No Refundable after booking.

By renting, you agree to these terms. Thank you for choosing us!

0

0 Ratings
Excellent
0
Good
0
Average
0
Below Average
0
Poor
0
Product Review
Ulasan Produk Tidak Tersedia

Rp35,000 / Hari

Sewa Baby High Chair

Hompimpah Baby rent
Seller info

-

Safe Payment
7 Days Return Policy
100% Authentic Products
Hompimpah Baby rent
Seller info
0
Ulasan
9
Produk
produk sejenis
Top